Istilah novum atau novi berasal dari bahasa latin yang berarti sesuatu yang baru atau fakta baru, termasuk juga keadaan hukum yang baru. Istilah lengkap novum dalam bahasa latin yaitu noviter perventa yang berarti fakta baru yang ditemukan, yang biasanya diperbolehkan untuk diajukan ke dalam suatu kasus meskipun setelah proses pembelaan dilakukan atau selesai.Novum merupakan salah […]
Continue ReadingBerikut Syarat-Syarat Gratifikasi
Gratifikasi berdasarkan atas subyeknya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu gratifikasi aktif dan gratifikasi pasif. Gratifikasi aktif merupakan pelaku yang memberikan sesuatu dengan niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dimana dari pemberian tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara […]
Continue ReadingMengenal Bursa Efek di Indonesia
Pasar modal atau bursa efek telah hadir di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda, tepatnya pada bulan Desember tahun 1912 di Batavia. Pada saat itu, pasar modal didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan. […]
Continue ReadingPenyebab Pembatalan Hibah Wasiat
Dasar hukum mengenai hibah diatur dalam ketentuan Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Pada dasarnya hibah dapat diartikan sebagai pemberian barang terhadap orang lain secara cuma-cuma sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1666 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut : “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang […]
Continue ReadingApa itu diversi
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (selanjutnya disebut UU Peradilan Anak) menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pasal 6 UU Peradilan Anak menyebutkan bahwa tujuan diversi yaitu : mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; […]
Continue Reading