Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Mengenal apa itu NOVUM

Home > Artikel > Mengenal apa itu NOVUM

Mengenal apa itu NOVUM

Posted on April 16, 2022 by admin
0

Istilah novum atau novi berasal dari bahasa latin yang berarti sesuatu yang baru atau fakta baru, termasuk juga keadaan hukum yang baru. Istilah lengkap novum dalam bahasa latin yaitu noviter perventa yang berarti fakta baru yang ditemukan, yang biasanya diperbolehkan untuk diajukan ke dalam suatu kasus meskipun setelah proses pembelaan dilakukan atau selesai.Novum merupakan salah satu alasan atau keadaan tertentu yang dapat dijadikan dasar dalam pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pengertian novum menurut Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) adalah:

“apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”

Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP, unsur novum sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali pada intinya dapat dibagi menjadi 2 (dua) unsur, antara lain sebagai berikut:

  1. Unsur keadaan baru

Selama ini novum sering disalah artikan sebagai bukti baru. Pada kenyataannya, novum menurut ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP disebut dengan istilah keadaan baru. ruang lingkup keadaan baru tidak hanya terbatas pada bukti baru saja, namun lebih luas daripada itu. Bukti baru dapat disebut sebagai novum, tetapi novum tidak dapat disebut sebagai bukti baru saja. Novum yang berupa bukti baru adalah sejumlah bukti baru sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.

Menurut KUHAP, bukti dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu alat bukti dan barang bukti. Alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP dibagi menjadi lima jenis yaitu:

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk; dan
  5. Keterangan terdakwa.

Sedangkan  barang bukti (corpus delicti) menurut para sarjana hukum seperti Ansori Sabuan, Syarifuddin Petanase dan Ruben Achmad mendefinisikan barang bukti sebagai barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik, disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan.

Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa bukti yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan adalah minimal 2 (dua) alat bukti. Berdasarkan hal tersebut, maka hakim dalam hal menjatuhkan pidana apabila permohonan Peninjauan Kembali didasarkan pada novum berupa bukti baru dalam bentuk alat bukti, maka hakim juga terikat dengan ketentuan minimun pembuktian. Jika bukti baru tersebut berupa ditemukannya barang bukti baru, maka barang bukti tersebut terlebih dahulu di konversikan kedalam bentuk alat bukti agar memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

  1. Unsur menimbulkan dugaan kuat

Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP menyatakan bahwa novum yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah novum dengan keadaan yang dapat menimbulkan dugaan kuat, dimana jika keadaan itu diketahui sewaktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. Dalam menilai novum yang diajukan, hakim juga terikat dengan fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang terungkap saat persidangan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap berlangsung. Menurut Komariah Emong Sapardjaja, novum tidak pernah sama antara satu dengan yang lainnya karena dapat berupa apa saja, oleh karena itu sebaiknya novum yang diajukan benar-benar merupakan hal baru yang bersifat susbtansial, yang berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.

Novum yang diterima sebagai dasar atau alasan pengajuan Peninjauan Kembali harus memiliki kualitas meniadakan kesalahan apabila diajukan oleh terpidana sebagai pemohon Peninjauan Kembali. Jika pemohon Peninjauan Kembali bukan  terpidana atau ahli warisnya yang berkepentingan, maka novum yang diajukan harus memiliki kualitas yang pantas dalam pemenuhan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu contoh novum yang menimbulkan dugaan kuat untuk mengarah pada syarat putusan bebas adalah jika seorang terpidana tindak pidana pembunuhan yang dipidana berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengajukan novum berupa surat hasil laboratorium yang menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum terpidana membunuhnya. Novum yang diajukan tersebut dapat menyebabkan unsur “menghilangkan nyawa orang lain” menjadi tidak terpenuhi.

Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 14/1985) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan salah satunya sebagai berikut:

“b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;”

Selanjutnya Pasal 69 huruf b UU 14/1985 menyatakan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari salah satunya untuk:

“b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;”

 

Artikel Terkait :

  • Berikut Syarat-Syarat Gratifikasi
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area