Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Berikut Syarat-Syarat Gratifikasi

Home > Artikel > Berikut Syarat-Syarat Gratifikasi

Berikut Syarat-Syarat Gratifikasi

Posted on April 14, 2022 by admin
0

Gratifikasi berdasarkan atas subyeknya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu gratifikasi aktif dan gratifikasi pasif. Gratifikasi aktif merupakan pelaku yang memberikan sesuatu dengan niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara  dalam jabatannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dimana dari pemberian tersebut  pegawai negeri atau penyelenggara negara mengetahui niat terselubung pelaku. Sedangkan gratifikasi pasif yaitu pihak penerima pemberian yang dengan hal itu ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Dasar hukum mengenai gratifikasi aktif diuraikan dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan dasar hukum gratifikasi pasif dinyatakan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C UU Tipikor. Dalam artikel kali ini, kami hanya akan membahas mengenai syarat-syarat gratifikasi aktif, untuk pembahasan terkait syarat-syarat gratifikasi pasif akan kami bahas dalam artikel selanjutnya.

Syarat-syarat gratifikasi aktif dinyatakan dalam unsur-unsur ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Tipikor. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor menyatakan sebagai berikut :

“Pasal 5 ayat (1)

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

 

    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 6 ayat (1)

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

 

    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
    2. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.”

Berdasarkan pernyataan pasal tersebut kita dapat memahami mengenai syarat-syarat gratifikasi aktif, yang terdiri dari :

  1. Setiap orang;
  2. Memberikan sesuatu, kecuali janji karena janji merupakan bagian dari perbuatan suap sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Gratifikasi Aktif dan Gratifikasi Pasif”;
  3. Adanya penerima, yaitu yang diantaranya berprofesi sebagai pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, atau advokat;
  4. Adanya kehendak agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait dengan jabatannya, mempengaruhi putusan perkara oleh hakim, atau mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan advokat berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili ;
  5. Berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan oleh penerima merupakan hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya;

Artikel Terkait :

  • Mengenal Bursa Efek di Indonesia

Tags: gratifikasi

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area