Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Mengenal Bursa Efek di Indonesia

Home > Artikel > Mengenal Bursa Efek di Indonesia

Mengenal Bursa Efek di Indonesia

Posted on April 13, 2022 by admin
0

Pasar modal atau bursa efek telah hadir di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda, tepatnya pada bulan Desember tahun 1912 di Batavia. Pada saat itu, pasar modal didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan. Bahkan, pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami vakum. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan perang dunia ke II, perpindahan kekuasaan pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, serta berbagai kondisi yang menyebabkan operasional bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pasar modal kembali di aktifkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1977. Pada awalnya Bursa Efek hanya ada di Jakarta, kemudian tahun 1925-1942 Bursa Efek dibuka di Semarang dan Surabaya. Kemudian Bursa Efek Semarang dan Surabaya sempat ditutup sebelum akhirnya dibuka kembali dan pada tahun 2007 Bursa Efek Surabaya melakukan penggabungan ke Bursa Efek Jakarta dan berubah menjadi Bursa Efek Indonesia.

Bursa Efek adalah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa.Pengertian Bursa Efek menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu:

“Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.”

Kegiatan usaha sebagai Bursa Efek menurut Pasal 6 ayat (1) UU 8/1995 hanya dapat diselenggarakan oleh Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Hal tersebut karena kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek bagi para anggotanya. Mengingat perdagangan tersebut menyangkut dana masyarakat yang di investasikan dalam Efek, maka perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa:

“Modal disetor Bursa efek sekurang-kurangnya berjumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).”

Permohonan untuk memperoleh usaha Bursa Efek berdasarkan UU 45/1995 diajukan kepada Bapepam, namun sejak tanggal 31 Desember 2012 tugas dan fungsi Bapepam digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 21/2011 yang menyatakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Permohonan usaha Bursa Efek diajukan dengan disertai dokumen dan keterangan sebagai berikut:

  1. Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
  2. Daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
  4. Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
  5. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun. Proyeksi keuangan adalah kemampuan Bursa Efek untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang;
  6. Rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
  7. Daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
  8. Daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
  9. Rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
  10. Neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
  11. Dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
  12. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Tujuan pendirian Bursa Efek menurut Pasal 7 UU 8/1995 adalah untuk menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Maksud dari perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien adalah perdagangan tersebut diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan Efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek. Dengan tersedianya sistem dan/atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa Efek yang bersangkutan dapat melakukan penawaran jual beli Efek secara teratur, wajar dan efisien. Disamping itu, tersedianya sistem dan/atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif. Kemudian rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek juga wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam (sekarang beralih ke OJK). Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam (sekarang beralih ke OJK) yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:[4]

  1. Meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
  2. Meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek;
  3. Mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
  4. Mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Bursa Efek;
  5. Meningkatkan sistem pelayanan informasi;
  6. Melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan
  7. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

 

Artikel Terkait :

  • Penyebab Pembatalan Hibah Wasiat

Tags: bursa efek

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area