Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu diversi

Home > Artikel > Apa itu diversi

Apa itu diversi

Posted on April 11, 2022 by admin
0

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (selanjutnya disebut UU Peradilan Anak) menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pasal 6 UU Peradilan Anak menyebutkan bahwa tujuan diversi yaitu :

    1. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
    2. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
    3. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
    4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
    5. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun menurut hukum pidana dan bukan pengulangan tindak pidana wajib diupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 UU Peradilan Anak. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Peradilan Anak. Keadilan restoratif yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU Peradilan Anak yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 6 UU Peradilan Anak.

Pada dasarmya ketentuan beracara dalam peradilan pidana anak berlaku hukum acara pada umumnya kecuali yang ditentukan lain dalam UU Peradilan Anak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 UU Peradilan Anak. Hal yang membedakan diantara keduanya yaitu adanya upaya diversi terhadap anak pelaku tindak pidana. Pelaksanaan diversi dilaksanak dengan cara musyawarah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Peradilan Anak. Diversi yang dilakukan dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Peradilan Anak, yaitu :

    1. kategori tindak pidana;
    2. umur anak;
    3. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
    4. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Selain itu, Pasal 8 ayat (3) UU Peradilan Anak juga menyatakan bahwa dalam proses upaya diversi juga wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. kepentingan korban;
    2. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
    3. penghindaran stigma negatif;
    4. penghindaran pembalasan;
    5. keharmonisan masyarakat; dan
    6. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Peradilan Anak, diantaranya yaitu :

    1. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
    2. tindak pidana ringan;
    3. tindak pidana tanpa korban; atau
    4. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Terhadap tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Peradilan Anak tersebut dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan serta dapat melibatkan tokoh masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Peradilan Anak. Kesepakatan diversi terhadap tindak pidana yang dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Peradilan Anak dapat berupa hal-hal sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU Peradilan anak berdasarkan atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan diantaranya :

    1. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
    2. rehabilitasi medis dan psikososial;
    3. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
    4. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
    5. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 11 UU Peradilan Anak menyebutkan bahwa hasil kesepakatan disversi dapat berbentuk hal-hal sebagai berikut :

    1. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
    2. penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
    3. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
    4. pelayanan masyarakat.

Hasil kesepaktan dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Peradilan Anak. Hasil kesepakatan diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab disetiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan. Penetapan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan diversi. Kemudian penetapan disampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan. Setelah menerima penetapan, penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau penuntut umum menerbitkan penghentian penuntutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (5) UU Peradilan Anak. Apabila diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, mak proses peradilan anak dilanjutkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 UU Peradilan Anak. Apabila penyidik, penuntut umum, dan hakim dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban untuk upaya diversi, maka penyidik, penuntut umum dan hakim dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 96 UU Peradilan Anak yang menyatakan sebagai berikut :

“Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

 

Artikel Terkait :

  • Mengenal Kredit Dalam Hukum Syariah

Tags: diversi

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area