Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan), Kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. […]
Continue ReadingMengenai Prinsip Kerahasiaan Perbankan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan), bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang kemudian disalurkan kepada masyarakat dengan […]
Continue ReadingPembuktian Perjanjian Lisan
Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum yang sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang terdiri dari syarat subyektif dan syarat obyektif. […]
Continue ReadingApa itu Prapenuntutan ?
Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) menyatakan bahwa : “Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan […]
Continue ReadingApa itu Jaminan Perorangan
Jaminan perorangan adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga berupa kesanggupan untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitor kepada kreditor. Jaminan perorangan dikenal dengan istilah borgtocht. Dasar hukum mengenai jaminan perorangan yaitu termuat dalam ketentuan Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Dalam KUHPer jaminan perorangan dikenal dengan istilah penanggungan dalam […]
Continue Reading