Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Prapenuntutan ?

Home > Artikel > Apa itu Prapenuntutan ?

Apa itu Prapenuntutan ?

Posted on April 6, 2022 by admin
0

Berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) menyatakan bahwa :

“Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.”

Secara sederhana, prapenuntutan dapat diartikan sebagai pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.[1] Istilah prapenuntutan juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang menyatakan bahwa :

“Penuntut umum mempunyai wewenang :

b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;”

Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 huruf b KUHAP menyatakan sebagai berikut :

(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum;

(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Apabila Penuntut Umum melakukan prapenuntutan dengan  mengembalikan berkas yang belum lengkap, maka Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (3) KUHAP. Jangka waktu untuk melakukan prapenuntutan yaitu 14 (empat belas) hari sejak penyidik menerima berkas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut :

“Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum”

Dalam hal terjadi prapenuntutan, maka hal-hal yang dapat dilakukan Penuntut Umum yaitu sebagai berikut :

    1. Mengikuti perkembangan penyidikan;
    2. Melakukan koordinasi dengan penyidik terhadap penyidikan perkara tertentu;
    3. Memberikan perpanjangan penahanan;
    4. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara;
    5. Memberi petunjuk guna melengkapi berkas perkara;
    6. Meneliti sah tidaknya penghentian penyidikan, jika penyidikan dihentikan;
    7. Menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
    8. Melakukan pemeriksaan tambahan;
    9. Membuat konsep rencana dakwaan.[2]

Setelah Penuntut Umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 139 KUHAP. Apabila Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya Penuntut Umum membuat surat dakwaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Namun, apabila Penuntut Umum merasa belum cukup bukti, maka dapat dimungkinkan terjadi 2 (dua) hal, yaitu mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik kembali atau memutuskan menghentian penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti. Apabila berkas dikembalikan kembali kepada penyidik, maka hal ini akan memperlambat penyelesaian perkara, yang dalam hal ini berkaitan dengan masa penahanan tersangka. Jika jangka waktu penahanan telah melampaui batas, maka tersangka harus dilepas demi hukum dari penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Jaminan Perorangan

Tags: Prapenuntutan

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area