Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum yang sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang terdiri dari syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif meliputi kecakapan dan kesepakatan para pihak, sedangkan syarat obyektif yaitu adanya suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1320 KUHPer sebagai Pasal yang mengatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tidak menyebutkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis atau tidak, sehingga bentuk perjanjian tidak mempengaruhi sah atau tidaknya suatu perjanjian. Dalam pasal 1338 KUHPer juga terdapat asas kebebasan berkontrak, sebagaimana referensi dalam buku yang berjudul “Hukum Kontrak” hal. 82 oleh DR. Muhammad Syaifuddin, S.H.,M.Hum, salah satu kebebasan yang dimaksud dalam asas kebebasan berkontrak yaitu kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak. Berdasarkan hal tersebut, maka perjanjian dapat dilakukan baik secara tertulis atau secara lisan.
Perjanjian sebagai bentuk hubungan satu orang dengan orang yang lain, tidak menjamin semua pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Hal ini tidak menutup kemungkinan jika salah satu pihak dapat berbuat cidera janji atau dalam istilah hukum dikenal dengan wanprestasi. Tidak dilaksanakannya janji atau wanprestasi tentu dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, sehingga pihak lain yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban atas kerugian tersebut. Permintaan pertanggungjawaban oleh pihak lain tersebut juga dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dalam sebuah gugatan tentu harus disertai dengan alat bukti. Alat bukti dalam hukum acara perdata terdiri dari 5 (lima) macam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement yang meliputi :
- Bukti tertulis;
- Bukti Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan; dan
- Sumpah.
Untuk membuktikan adanya wanprestasi maka harus menyertakan alat bukti untuk memperkuat posisi penggugat.
Terhadap perjanjian yang dilakukan secara tertulis, maka perjanjian itu sendiri dapat dijadikan sebagai salah satu bukti. Namun, untuk pembuktian terhadap nya yang dilakukan secara lisan maka pihak yang melakukan perjanjian tidak dapat menyerahkan bukti perjanjian secara gamblang seperti halnya perjanjian yang dilakukan secara tertulis. Oleh karena itu, maka wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat harus dibuktikan melalui alat bukti yang lain yaitu melalui bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam pembuktian melalui saksi dikenal dengan asas unus testis nullus testis yang artinya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk melakukan pembuktian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1905 KUHPer yang menyatakan :
“ keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh dipercaya”
Berdasarkan hal tersebut, menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” hal. 730 hanya dengan 1 (satu) orang saksi saja tidak memenuhi batas minimal pembuktian, sehingga agar sah sebagai alat bukti, maka harus ditambah dengan suatu alat bukti yang lain. Sedangkan terhadap bukti persangkaan, pengakuan dan sumpah, harus berdasarkan atas keterlibatan tergugat yang dapat dimungkinkan bahwa tergugat memberikan keterangan bohong, sehingga melemahkan posisi penggugat. Oleh karena itu, dalam melakukan suatu yang lebih baik dilaksanakan secara tertulis untuk mempermudah pembuktian jika terjadi wanprestasi.
Artikel Terkait :
