Perjanjian merupakan salah satu hubungan hukum yang sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang terdiri dari syarat subyektif dan syarat obyektif. […]
Continue ReadingApakah Perjanjian Tanpa Materai Tetap Sah
Banyak masyarakat salah pengertian mengenai materai dalam sebuah perjanjian. Masyarakat menganggap bahwa “Materai” adalah hal wajib dalam sebuah perjanjian. Seakan-akan materai adalah syarat utama jadi apabila materai tidak ada maka perjanjian tidak sah. Apakah perjanjian tanpa materai tetap sah? Mengenai sahnya suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW/KUH Perdata, di mana suatu perjanjian […]
Continue ReadingSyarat sahnya Perjanjian Yang Wajib diketahui
Mendengar kata “perjanjian” mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua, hampir di setiap transaksi, baik itu transaksi jual beli, transaksi sewa menyewa atau bahkan dalam hal kerja sama sekalipun pasti membutuhkan perjanjian. Akan tetapi tidak dapat dibuat sembarangan , terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar yang dibuat dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan […]
Continue ReadingPerbedaan hukum antara pinjaman dan kredit
Beberapa orang menganggap istilah pinjaman dan kredit sangat identik. Yang lain percaya bahwa pinjaman diberikan oleh bank dan pinjaman kepada perusahaan non-bank. Namun, tidak satupun dari asumsi ini yang benar. Apa perbedaan antara pinjaman dan kredit? Perbedaan antara pinjaman dan kredit terletak pada peraturan perundang-undangan. Pinjaman ditentukan oleh antar dua pihak, sedangkan Kredit diatur […]
Continue Reading