Ajaran penyertaan yang dituangkan dalam Pasal 55 KUHP Indonesia antara pembantuan dengan peserta lain dalam penyertaan pidana yakni salah satunya adalah penyuruh (pembuat pelaku) dan penganjur suatu delik yang memiliki kapasitas sebagai aktor intelektual (dalang atau mannus domino) yang memiliki inisiatif timbulnya suatu kejahatan, sedangkan kapasitas demikian tidak dimiliki oleh pembantu kejahatan. Pertanggungjawaban penyuruh (pembuat […]
Continue ReadingTanda Tangan elektronik di Indonesia
Mengenai keberadaan “tanda tangan digital/elektronik” di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)/(UU ITE) istilah tersebut didefinisikan sebagai berikut: Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan […]
Continue ReadingPesepeda Langgar Lampu Merah
Di tengah pandemi Covid-19, Pesepeda menjadi tren baru di kalangan masyarakat saat ini. Jalan raya mulai diramaikan oleh pengendara sepeda baik yang sekedar melepas hobi maupun yang menjadikan bersepeda sebagai olahraga. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau […]
Continue ReadingHukum Vandalisme / Aksi Coret- Coret
Aksi corat-coret atau vandalisme di Indonesia, kian meresahkan masyarakat. Hampir semua fasilitas umum di kota ini dipenuhi corat-coret yang mengganggu estetika kota. Aksi corat-coret marak terjadi di beberapa fasilitas publik, maupun milik perorangan. Kepolisian Republik Indonesia siap memidanakan siapa saja yang terbukti melakukan aksi tersebut. Sanksi hukum untuk pelaku aksi vandalisme atau pengotoran lingkungan termuat […]
Continue ReadingGambar Menakutkan Di Bungkus Rokok
Gambar menakutkan di bungkus rokok tersebut merupakan bentuk peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan Kesehatan adalah gambar dan tulisan yang memberikan informasi […]
Continue Reading