Aksi corat-coret atau vandalisme di Indonesia, kian meresahkan masyarakat. Hampir semua fasilitas umum di kota ini dipenuhi corat-coret yang mengganggu estetika kota. Aksi corat-coret marak terjadi di beberapa fasilitas publik, maupun milik perorangan.
Kepolisian Republik Indonesia siap memidanakan siapa saja yang terbukti melakukan aksi tersebut. Sanksi hukum untuk pelaku aksi vandalisme atau pengotoran lingkungan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tertuang dalam Pasal 489 ayat (1), berbunyi “Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
Dapat juga menggunakan Pasal 406 KUHP ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). Sementara itu 3 terdakwa kasus vandalisme, terancam hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.
Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.
Pasal 14 UU No. 1/1946 berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU No. 1/1946 berbunyi:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun
Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahum atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Artikel Terkait :
