Gambar menakutkan di bungkus rokok tersebut merupakan bentuk peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan Kesehatan adalah gambar dan tulisan yang memberikan informasi mengenai bahaya merokok.
Jenis Peringatan Kesehatan terdiri atas 5 (lima) jenis gambar dan tulisan sebagai berikut:
a. Gambar kanker mulut bertuliskan “merokok sebabkan kanker mulut”
b. Gambar orang merokok dengan asap yang membentuk tengkorak bertuliskan “merokok membunuhmu”
c. Gambar kanker tenggorokan “merokok sebabkan kanker tenggorokan”
d. Gambar orang merokok dengan anak di dekatnya bertuliskan “merokok dekat anak berbahaya bagi mereka”
e. Gambar paru-paru yang menghitam karena kanker bertuliskan “merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis”
Dalam PP tersebut diatur bahwa peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan dicantumkan pada bagian atas Kemasan Sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, dicetak jelas dan mencolok. Peringatan Kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pembungkus plastik transparan sehingga Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan masih dapat terbaca dengan jelas. (Pasal 3 ayat (6) Pemenkes 28/2013)
Sanksi bagi produsen rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan terdapat dalam Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa perusahaan rokok diwajibkan mencantumkan peringatan gambar dalam setiap bungkus rokok yang mereka jual.
Langkah ini dibuat untuk melindungi generasi muda dimana peringatan berupa kata-kata dinilai sudah tidak mempan lagi dan gambar mempunyai perbedaan. Jadi, dengan mencantumkan gambar calon pembeli akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok.
Artikel Terkait :
