Mengenai keberadaan “tanda tangan digital/elektronik” di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)/(UU ITE) istilah tersebut didefinisikan sebagai berikut:
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik meliputi:
1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan: (Pasal 60 ayat (2) huruf a dan ayat (3) PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE))
a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) PP PSTE;
b. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
c. dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. .
2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. (Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (4) PP PSTE)
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: (Pasal 60 ayat (1) PP PSTE)
1. identitas penanda tangan; dan
2. keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.
Mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik disamakan dengan tanda tangan manual sebagaimana dijamin dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE. Maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan elektronik sehingga dengan diberi tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum.
Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.
Pasal 11 ayat (1) UU ITE menyebut bahwa tandatangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah dengan persyaratan:
a. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatangan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik terkait.
Artikel Terkait :
