Mengenai keberadaan “tanda tangan digital/elektronik” di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)/(UU ITE) istilah tersebut didefinisikan sebagai berikut: Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan […]
Continue Reading