Di tengah pandemi Covid-19, Pesepeda menjadi tren baru di kalangan masyarakat saat ini. Jalan raya mulai diramaikan oleh pengendara sepeda baik yang sekedar melepas hobi maupun yang menjadikan bersepeda sebagai olahraga. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. (Pasal 1 angka 19 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 8 PP 79/2013)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat (2) UULLAJ). Di Indonesia terdapat peraturan mengenai prioritas bagi pengguna sepeda di jalan raya, dalam UU LLAJ pada pasal 106 menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.”
Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa keberadaan pengguna sepeda di jalan raya dilindungi oleh undang-undang.
“Meski begitu bukan berati kita sebagai pesepeda seenaknya saja di jalan. Memang tidak aturan dan sanksi khusus mengenai penggunaan sepeda di jalan raya, setidaknya kita tetap memperhatikan poin pokok dalam bersepeda di jalan raya,” ujar Kasatlantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra.
Kasatlantas Polresta Padang memerintahkan pesepeda untuk mematuhi semua aturan lalu lintas walaupun memang jika sepeda itu bebas tilang karena tidak aturan dan sanksi khusus terkait aturan bersepeda di jalan raya. Namun ketika pesepeda di jalan raya, pesepeda adalah pengguna jalan yang harus mentaati juga peraturan berlalu lintas yang ada. Ketika di lampu merah alangkah baiknya kita juga turut berhenti di belakang marka zebra cross dan jangan pula untuk menerobos lampu merah karena sangat berbahaya. Tidak bersepeda melawan arus agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan masih banyak lagi contohnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Artikel Terkait :
