Surat Kuasa adalah Surat yang berisi tentang pelimpahan atau pemberian wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain yang diberikan kepercayaan karena si pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri suatu pekerjaan atau tugas. Dalam bahasa Belanda sering disebut dengan lastgeving, volmacht, atau machtiging. Ketiga kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu pemberian kuasa, pemberian perintah atau perbuatan penyuruhan. Pada asasnya itu merupakan perbuatan penyuruhan atau pemberian perintah atau pemberian kuasa. Maka, tidaklah benar kalau itu menggunakan kop surat dari si penerima atau kop surat dari kantor advokat. Karena dalam konteks pemberian , yang menjadi memberi perintah adalah pemberi , dan yang menerima adalah orang yang disuruh
Misalnya Pak ifnu yang sedang berada di kota A ingin melakukan pergurusan dokumen di kota B, Karena suatu kendala, pak ifnu tidak dapat mengurusnya sendiri sehingga ia memberikan kuasa kepada pak alex untuk melakukan pengurusan dokumen tersebut. Agar pak alex dapat melaksanakan pengurusan dokumen milik pak ifnu, maka diperlukanlah surat kuasa.
Dalam KUHPerdata, Pemberiannya ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa ( Pasal 1792 Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Selain itu dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat dibawah tangan bahkan dengan supucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan itu oleh yang diberi kuasa.
Fungsi surat kuasa
Fungsinya adalah sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.
Dalam KUHPerdata dikenal 2 jenis yaitu : Surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
- SK Umum
Adalah pemberian kuasa yang hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan, penghunian, atau pemeliharaan yang bersifat umum. Contohnya membayar rekening listrik, telepon, dll - SK Khusus
Adalah pemberian kuasa untuk satu atau dua perbuatan tertentu. Dimana kuasa yang diberikan adalah mengenai hal yang hanya dapat dilakukan oleh si pemberi kuasa, contohnya kuasa menyewakan rumah, mengakhiri sewa atau melakukan pengalihan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak