
Sita jaminan atau Conservatoir Beslaag adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya. Sita ini merupakan salah satu upaya paksa terhadap barang milik tergugat yang menjadi jaminan. ” Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur Itu”.
Situ jaminan dapat diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang yang disita tersebut untuk memenuhi tuntutan penggugat. Tujuan sita jaminan adalah agar barang tersebut tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.
Sita jaminan ini diatur dalam pasal 227 HIR , ” Jika ada persangkaan yang beralasan , bahwa seorang yang berhutang ,selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan mengfekapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang. Maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya. Bila Sita jaminan dikabulkan oleh hakim ,hak tergugat atas benda yang menjadi jaminan tersebut menjadi hilang sementara dan memaksa pemilik benda untuk melaksanakan kewajiban kewajiban tertentu.
