Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“KBBI Daring”), penyitaan berarti proses, cara, perbuatan menyita. Masih bersumber pada KBBI Daring, istilah sita sendiri diartikan sebagai perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dan sebagainya) . Kemudian M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, […]
Continue Reading