Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“KBBI Daring”), penyitaan berarti proses, cara, perbuatan menyita. Masih bersumber pada KBBI Daring, istilah sita sendiri diartikan sebagai perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dan sebagainya) . Kemudian M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, […]
Continue ReadingApa itu Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata
Setelah melangsungkan sidang pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat, maka tahap selanjutnya Tergugat diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil Penggugat. Eksepsi merupakan sanggahan atau tangkisan yang disampaikan oleh pihak tergugat yang umumnya mempermasalahkan keabsahan formal gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Menurut Yahya harahap […]
Continue Reading