Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“KBBI Daring”), penyitaan berarti proses, cara, perbuatan menyita. Masih bersumber pada KBBI Daring, istilah sita sendiri diartikan sebagai perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara (polisi dan sebagainya) . Kemudian M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, […]
Continue ReadingPerbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda disebut Onrechtmatige Dead dalam hukum perdata adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana kekuasaan penguasa dikontrol oleh rakyat atau organisasi yang mewakili masyarakat […]
Continue ReadingMemahami Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana ( small claim court) adalah suatu gugatan perdata baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ( PMH) yang dapat diajukan ke pengadilan negeri yang waktu penyelesaiannya hanya 25 ( dua puluh lima) hari. Konsep ini muncul karena dalam praktiknya, penyelesaian perkara perdata di pengadilan cenderung lama walaupun mahkamah agung (MA) pernah mengeluarkan […]
Continue Reading