Gugatan sederhana ( small claim court) adalah suatu gugatan perdata baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ( PMH) yang dapat diajukan ke pengadilan negeri yang waktu penyelesaiannya hanya 25 ( dua puluh lima) hari. Konsep ini muncul karena dalam praktiknya, penyelesaian perkara perdata di pengadilan cenderung lama walaupun mahkamah agung (MA) pernah mengeluarkan surat edaran MA no,4 tahun 2014 yang didalamnya menegaskan penyelesaian perkara di tingkat pengadilan negeri paling lambat 5 ( lima) bulan.
Persyaratan
Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui untuk mengajukan gugatan sederhana, yaitu :
- Permintaan ganti kerugian secara materiil dibatasi hanya sebesar Rp.500 Juta.
- Gugatan hanya dapat diajukan jika penggugat dan tergugat memiliki domisili hukum yang sama,sehingga pengajuan gugatannya di wilayah domisili penggugat dan tergugat namun apabila domisili tergugat tidak sama dengan penggugat, maka penggugat dapat mengajukan dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat sama dengan tergugat.
- Gugatan perdata yang diajukan tidak berkaitan sengketa hak atas tanah atau wajib diselesaikan di pengadilan khusus.
- Penggugat dan tergugat wajib hadir dalam persidangan secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
Tahapan Serta Jangka Waktu Penyelesaian
Adapun tahapan gugatan sederhana dilakukan secara sederhana yang meliputi:
- Pendaftaran
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti
- Pemeriksaaan pendahuluan.
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak.
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian
- Pembuktian ,dan
- Putusan
Jangka waktu penyelesaian perkara gugatan sederhana di pengadilan adalah 25 ( dua puluh lima ) hari
Putusan & Upaya Hukum
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan secara sukarela oleh para pihak. Artinya, apabila tergugat dihukum untuk memberikan ganti kerugian sejumlah uang kepada penggugat, maka tergugat memiliki kewajiban secara sukarela menjalankan putusan pengadilan tersebut. Untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut, ketua pengadilan memiliki kewajiban mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.
Upaya hukum yang dapat dilakukan terdapat gugatan sederhana ini hanyalah “keberatan” yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri dimana memutus gugatan sederhana tersebut disertai alasan-alasan keberatan. Keberatan diputus dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan majelis hakim.
