Perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda disebut Onrechtmatige Dead dalam hukum perdata adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana kekuasaan penguasa dikontrol oleh rakyat atau organisasi yang mewakili masyarakat […]
Continue ReadingMemahami Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana ( small claim court) adalah suatu gugatan perdata baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ( PMH) yang dapat diajukan ke pengadilan negeri yang waktu penyelesaiannya hanya 25 ( dua puluh lima) hari. Konsep ini muncul karena dalam praktiknya, penyelesaian perkara perdata di pengadilan cenderung lama walaupun mahkamah agung (MA) pernah mengeluarkan […]
Continue ReadingMengenal Pro Bono
Pengertian Pro Bono Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Melalui Pro bono, Advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara […]
Continue ReadingMemahami Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP) Jadi, Praperadilan pada prinsipnya adalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang […]
Continue ReadingSyarat – Syarat Penahanan Menurut KUHAP
Adapun Penahanan menurut UU No. 8 Tahun 1981 adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana. Syarat Penahanan Merujuk kepada pasal 21 KUHAP, Setidaknya dapat disimpulkan ada 3 syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan […]
Continue Reading