Perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda disebut Onrechtmatige Dead dalam hukum perdata adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana kekuasaan penguasa dikontrol oleh rakyat atau organisasi yang mewakili masyarakat dengan ragam mekanisme hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesewenang-wenangan. Salah satu mekanisme yang tersedia yakni dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Adapun tiga cara menggugat PMH yang menjadi tren belakangan ini dalam perkembangan hukum nasional adalah gugatan warga negara tau citizen Lawsuit ( CLS ) , gugatan perwakilan atau class action dan terakhir gugatan organisasi atau legal standing . Ketiganya merupakan konsep yang dikenal di negara negara penganut sistem hukum Common Law yang kemudian di praktikkan di hukum Indonesia .
Unsur Perbuatan Melawan
- Adanya Suatu Perbuatan
Adanya Suatu perbuatan/ tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. - Perbuatan yang dilakukan melanggar hukum
Perbuatan melawan hukum itu buka ncuma perbuatan yang melawan undang-undang saja ,tetapi juga melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan norma yang hidup di masyarakat.
Contohnya tetanggamu yang memarkirkan mobilnya didepan pagar rumahmu membuat kamu merasa tidak nyaman dan menyulitkan aksesmu untuk bepergian. - Adanya Kesalahan
Kesalahan ini bisa disebabkan karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan misal adanya kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu bahwa dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain.
Sedangkan kealpaan artinya perbuatan mengabaikan sesuatu yang harusnya dilakukan atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. - Adanya Kerugian yang ditimbulkan
Kerugian dibagi menjadi dua, kerugian materiil dan immateriil, kerugian materiill contohnya kerugian barang, sedangkan kerugian immaterill misalnya kerusakan barang tersebut membuat anda kecewa, menyesal, atau anda tidak dapat bekerja karenanya. - Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan
Hubungan sebab akibat maksudnya adalah adanya hubungan sebab akibat antara yang dilakukan dengan akibat yang muncul.
Sebagai contoh misalnya tetangga anda menebang pohon disekitar halamannya yang berbatasan dengan rumah anda ,akibat penebangan itu menyebabkan pagar rumah anda menjadi rusak dan hancur, itu artinya adanya kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan si tetangga anda atau dengan kata lain , pagar anda tidak akan rusak jika tetangga anda tidak menebang pohon tersebut
