Perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda disebut Onrechtmatige Dead dalam hukum perdata adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana kekuasaan penguasa dikontrol oleh rakyat atau organisasi yang mewakili masyarakat […]
Continue Reading