
Adapun Penahanan menurut UU No. 8 Tahun 1981 adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana.
Syarat Penahanan
Merujuk kepada pasal 21 KUHAP, Setidaknya dapat disimpulkan ada 3 syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan penahanan, meliputi :
- Syarat Bukti
- Syarat Ancaman Sanksi Hukum
- Syarat Keperluan
- Syarat Bukti
Penahanan harus dilakukan dengan didahului adanya bukti permulaan yang cukup yang dimiliki oleh pejabat yang menahan. Bukti yang cukup ini untuk memastikan bahwa pejabat yang menahan sangat yakin bahwa kalau kasusnya dibawa ke pengadilan, maka tersangka/terdakwa akan diputus bersalah dan pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan pidana penjara bagi tersangka. - Syarat Ancaman Sanksi Hukum
Syarat ini melihat ketentuan yang diancam/dikenakan kepada tersangka.
Setidaknya ada 2 indikator dalam syarat ini, yakni :
– Tindak pidana itu dapat diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
– Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 282 ayat (3),
pasal 296,
pasal 335 ayat (1),
pasal 351 ayat (1),
pasal 353 ayat (1),
pasal 372,
pasal 378,
pasal 379 a,
pasal 453,
pasal 454 ,
pasal 455,
pasal 459,
pasal 480 dan
pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
pasal 25 dan pasal 26 rechtenordonnantie,
pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 undang-undang Tindak Pidana Imigrasi,
undang-undang nomor 8 Drt. Tahun 1955,
pasal 36 ayat (7) ,
pasal 41,
pasal 42,
pasal 43,
pasal 47 dan
pasal 48 undang-undang nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika. - Syarat Keperluan
Syarat ini melihat pertimbangan keperluan penahanan berdasarkan keadaan-keadaan tersangka. Seringkali syarat ini disebut dengan syata subjektif. Setidaknya ada 3 indikator dalam syarat ini , yakni :
– Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri
– Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
– Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Dalam berbagai kajian maupun sumber bacaan hukum pidana pengelompokan syarat penahanan yang ada dalam pasal 21 KUHAP dibagi menjadi 2 yakni syarat objektif & syarat subjektif. Syarat objektif merupakan penjelasan dari syarat ancaman sanksi hukum yang diberikan dan syarat subjektif berkaitan dengan syarat keperluan.
