Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut […]
Continue ReadingMemahami Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP) Jadi, Praperadilan pada prinsipnya adalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang […]
Continue ReadingSyarat – Syarat Penahanan Menurut KUHAP
Adapun Penahanan menurut UU No. 8 Tahun 1981 adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana. Syarat Penahanan Merujuk kepada pasal 21 KUHAP, Setidaknya dapat disimpulkan ada 3 syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan […]
Continue Reading