Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang :
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP)
Jadi, Praperadilan pada prinsipnya adalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan,yakni juga meliputi penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan. Oleh Prof. Andi Hamzah disebutkan bahwa praperadilan di indonesia mirip dengan lembaga rechter commisaris di belanda.
Baik praperadilan maupun rechter commisaris muncul sebagai wujud dari peran serta keaktifan hakim dalam menjalankan fungsi pengawasan horizontal atas tindakan/upaya paksa ( dwang middelen) terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum serta untuk memastikan agar tindakan penyidik dan penuntut umum tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Adapun yang berwenang mengajukan permintaan pemeriksaan tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya.
- Sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.
- Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapamn atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan
- sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan atau penyitaan diajukan oleh tersangka,keluarga atau kuasanya. Permintaan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Dalam Proses Pemeriksaan
Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. Dalam proses pemeriksaan, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur terhadap putusan praperadilan dalam tidak dapat dimintakan banding,kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan,untuk itu tidak dapat dimintakan putusan akhir kepengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
