Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP) Jadi, Praperadilan pada prinsipnya adalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang […]
Continue Reading