Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ( pasal 1 angka 10 KUHAP) Jadi, Praperadilan pada prinsipnya adalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang […]
Continue ReadingAlat Bukti Yang Sah Menurut KUHAP
Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alat-alat bukti yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan. Misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Apa itu Keterangan Saksi ? Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia […]
Continue Reading