
Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alat-alat bukti yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan. Misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Apa itu Keterangan Saksi ?
Saksi adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri , dan ia alamai sendiri ( Pasal 1 angka 26 KUHAP). Saksi biasanya terdiri dari pada saksi yang memberatkan ( a charge ) yang biasanya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) demi menguatkan dakwaannya, dan juga saksi yang meringankan ( a de charge ) yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya. Ketentuan Hukum mengenai keterangan saksi diatur di dalam Pasal 185 KUHAP.
Apa itu Keterangan Ahli ?
Keterangan ahli itu adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus mengenai hal yang diperlukan untuk membuat terang dari suatu perkara pidana yang berguna untuk kepentingan pemeriksaan. (Pasal 1 Angka 28 KUHAP)
Misalnya dalam kasus pembunuhan berencana diperlukan adanya keterangan ahli yang berkaitan dengan visum et repertum maka keterangan ahli yang dibutuhkan adalah dokter forensik dan lain-lain.
Apa itu Surat ?
Surat yang disebut dalam pasal tersebut ialah surat resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk membuatnya. Namun agar surat resmi tersebut dapat bernilai sebagai alat bukti di persidangan nantinya. Maka surat resmi tersebut harus memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh si pejabat, serta menjelaskan dengan tegas alasan keterangan ini dibuatnya. Jenis surat semacam ini hampir meliputi semua surat yang dikelola oleh aparat administrasi dan kebijakan eksekutif, misalnya KTP, SIM, Passport , akte kelahiran, dan lain-lainnya. Dimana surat-surat tersebut dapat bernilai sebagai alat bukti surat. (Pasal 187 KUHAP)
Apa itu Petunjuk ?
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain , maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. ( Pasal 188 Ayat 1 KUHAP).
Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan/atau keterangan terdakwa ( Pasal 188 ayat 2). Petunjuk sesungguhnya merupakan kesimpulan yang ditarik oleh hakim berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan hakim. Hakim lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kekuatan suatu petunjuk dengan penuh kecermatan,keseksamaan,arif,bijaksana dan berdasarkan hati nuraninya.
Apa itu Keterangan Terdakwa?
Terdakwa dalam memberikan keterangannya sebagai alat bukti dalam persidangan di pengadilan hanya mencangkup 2 (hal), yaitu pengakuan dan pengingkaran mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Didalam pasal 189 KUHAP, Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan juga dalam memutus perkara, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain seperti keterangan saksi, keterangan, ahli, surat dan juga petunjuk.
