Adapun Penahanan menurut UU No. 8 Tahun 1981 adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana. Syarat Penahanan Merujuk kepada pasal 21 KUHAP, Setidaknya dapat disimpulkan ada 3 syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan […]
Continue Reading