Percaya atau tidak, ada pecandu narkotika yang tidak dapat dituntut secara pidana. Ini berangkat dari konsep rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal ini menegaskan pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, […]
Continue ReadingSyarat – Syarat Penahanan Menurut KUHAP
Adapun Penahanan menurut UU No. 8 Tahun 1981 adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana. Syarat Penahanan Merujuk kepada pasal 21 KUHAP, Setidaknya dapat disimpulkan ada 3 syarat yang harus diperhatikan dalam melakukan […]
Continue Reading