Percaya atau tidak, ada pecandu narkotika yang tidak dapat dituntut secara pidana. Ini berangkat dari konsep rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal ini menegaskan pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis atau yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika pecandu narkotika yang sudah dewasa atau keluarganya melaporkan diri ke fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan, si pecandu sangat mungkin tak dituntut secara pidana jika tertangkap.
Dengan Syarat bahwa, sebelum penangkapan itu pecandu sedang atau sudah dua kali menjalani perawatan medis. Alasan tidak menuntut pecandu itu diatur tegas dalam Pasal 128 ayat (3) UU Narkotika. Pasal itu menyebutkan pecandu narkotika yang telah cukup umum sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk Pemerintah tidak dapat dituntut pidana.
Mahkamah Agung juga sudah menerapkan pasal tersebut dalam perkara narkotika. Salah satunya dalam putusan No. 1166 K/Pid.Sus/2016. Dalam putusan ini, majelis hakim kasasi menyatakan penuntutan terhadap terdakwa BS tidak dapat diterima, dan memerintahkan terdakwa di keluarkan dari tahanan. Hakim yang beranggotakan Surya Jaya, H. Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, berpendapat bahwa terdakwa seharusnya tidak bisa dituntut secara pidana sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Pasal 128 ayat (3) UU Narkotika. Majelis menunjuk fakta terdakwa sudah melaporkan diri sebagaimana dibuktikan surat keterangan BNN Kota Kediri tertanggal 10 Desember 2015. BNN juga merekomendasikan terdakwa mengikuti perawatan medis dalam bentuk rehabilitasi rawat inap.
Majelis juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan , yang mengatur tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Menurut majelis, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun ‘’. “Pada pokoknya ketentuan SEMA tersebut membenarkan penyalah guna narkotika yang sedang menjalani masa perawatan/rehabilitasi rawat jalan membawa, memiliki, menyimpan atau menggunakan narkotika jenis sabu maksimum 1 gram.
Artikel Terkait :
