Percaya atau tidak, ada pecandu narkotika yang tidak dapat dituntut secara pidana. Ini berangkat dari konsep rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal ini menegaskan pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, […]
Continue Reading