Mahkamah Konstitusi (MK) hampir menolak seluruh permohonan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau revisi UU KPK. Pada perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, MK menolak seluruh gugatan uji formal. Sedangkan, gugatan materiel dikabulkan sebagian. Hal yang dikabulkan itu berkaitan dengan izin kerja KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Gugatan uji materil ini dilakukan oleh Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dkk.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). Dalam putusan mengabulkan sebagian permohonan materiil, hakim menyatakan Pasal 1 angka 3 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” tutur Anwar. Dalam UU KPK yang baru, pasal itu memuat ketentuan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif melaksanakan tugas sesuai undang-undang.
Selanjutnya, hakim juga berpendapat Pasal 12 B, Pasal 37B Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Pasal 12B memuat ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis Dewas KPK dan Pasal 37B Ayat 1 Huruf b soal tugas Dewas terkait izin penyadapan, penggeledahan serta penyitaan. Poin berikutnya, MK memutuskan bahwa frasa ‘dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas’ dalam Pasal 12C bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artikel Terkait :
