Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang yang berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Mural di sudut Tangerang dihapus aparat lantaran memuat gambar wajah seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi hal tersebut beberapa orang mengatakan presiden adalah lambang , sehingga pembuat mural saat ini diburu. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, apakah Benar ?
Sampai saat ini, tidak ada Undang-Undang yang menyatakan presiden sebagai simbol negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pada Pasal 35 sampai 36A disebutkan bahwa lambang negara adalah Garuda dan semboyan yang tertera pada Garuda itu.
Adapun berikut bunyi Pasal 36A UUD NRI 1945:
“Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tepatnya dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI. “Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.” demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu. Disebut pula pada bagian ‘Menimbang’ huruf a dalam Undang-Undang yang sama bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Di situ disebutkan ’empat simbol’, yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya. Adapun khusus untuk ‘Lambang Negara’, istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja. Walaupun berdasarkan Hukum Presiden bukanlah Lambang , namun tetap saja Perbuatan mencoret-coret dinding fasilitas umum atau dinding milik orang lain adalah perbuatan tidak dapat dibernarkan. Pelaku Pencoretan dinding tanpa izin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait :
