Pendidikan dalam pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Dilihat dari Peraturan Perundang-undangan yang paling tinggi di Negara Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945, di dalam Pembukaannya pada alinea ke empat tertulis:

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatau Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..”
Dari penggalan alinea keempat tersebut diatas maka sejak saat dideklarasikannya kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Bung Hatta maka Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsanya, dari Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ini kemudian diikuti oleh pasal 31 yaitu:
(1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Saat ini setelah Undang Undang Dasar 1945 telah diamandemen maka pada amandemen maka Bab XIII nya diubah berjudul Pendidikan dan Kebudayaan dan terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan. Meskipun hanya berubah judul bab dan memuat 2 (dua) pasal yang sama baik sebelum dan sesudah diamandemen tetapi amandemen keempat ini memberikan pengaturan dasar tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya.
Untuk lebih jelasnya akan dituliskan isi dari pasal 31 setelah diamandemen, antara lain :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib rnembiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkankeimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangkamencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur denganundang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatandan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhanpenyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
Pasal 31 tersebut secara harafiah memastikan memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan dasar, bahwa pendidikan dasar meliputi pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diberikan secara cuma-cuma.
Pasal 31 ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional dengan memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD , untuk memberi kesempatan kepada warga Negara mendapatkan pendidikan. Apabila karena suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah.
Artikel Terkait :
