Pengertian Pro Bono
Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Melalui Pro bono, Advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa biaya atau uang imbalan.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma
- Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klient yang tidak mampu.
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dalam PP no. 83 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma
Bantuan Hukum cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum , menjalankan konsultasi hukum, menjalankan kuasa,mewakili, mendampingi ,membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
Pencari Keadilan yang Tidak Mampu
Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekolompok orang yang secara ekonomis tidak mampu. Termasuk dalam kategori pencari keadilan tidak mampu adalah orang atau kelompok yang lemah secara sosial-politik, sehingga kesempatannya untuk mendapatkan bantuan hukum tidak sama dengan anggota masyarakat yang lainnya.
Pemberian Bantuan Hukum Di Pengadilan
Bantuan hukum litigasi meliputi seluruh rangkaian proses peradilan baik itu dalam perkara perdata, pidana, atau tata usaha negara ,termasuk dalam proses pelaporan dan pemeriksaan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan dalam perkada pidana.
Pemberian Bantuan Hukum Di Luar Pengadilan
Bantuan Hukum Diluar pengadilan meliputi antara lain pendidikan hukum, investigasi kasus,konsultasi hukum, perdokumentasian hukum ,penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan hukum ( legal drafting), pembuatan pendapa/ catatan hukum (legal opinion. legal annotation), perorganisasian,penyelesaian sengketa diluar pengadilan , pemberdayaan masyarakat seluruh aktivitas yang bersifat memberi kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksanaan piket bantuan hukum
Advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 ( lima puluh) jam kerja setiap tahunnya. Advokat hanya dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan alasan dan pertimbangan bahwa permintaan atau penunjukkan yang diajukan kepadanya tidak sesuai dengan keahliannya atau bertentangan dengan hati nuraninya dan permohonan tersebut apabila diterima akan mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
