Setelah melangsungkan sidang pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat, maka tahap selanjutnya Tergugat diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil Penggugat. Eksepsi merupakan sanggahan atau tangkisan yang disampaikan oleh pihak tergugat yang umumnya mempermasalahkan keabsahan formal gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Menurut Yahya harahap […]
Continue ReadingMemahami Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana ( small claim court) adalah suatu gugatan perdata baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ( PMH) yang dapat diajukan ke pengadilan negeri yang waktu penyelesaiannya hanya 25 ( dua puluh lima) hari. Konsep ini muncul karena dalam praktiknya, penyelesaian perkara perdata di pengadilan cenderung lama walaupun mahkamah agung (MA) pernah mengeluarkan […]
Continue Reading