Tidak dapat ditemukan dasar hukum berupa pertauran perundang-undangan yang mewajibkan seorang saksi, tersangka ,jaksa, pengacara ataupun pengunjung sidang untuk memanggil hakim dengan sebutan ” Yang Mulia ” dalam persidangan. Namun , dalam peraturan mahkamah konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata tertib persidangan ( “PMK 19/2009”) diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi ,ahli dan pengunjung […]
Continue ReadingMemahami Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana ( small claim court) adalah suatu gugatan perdata baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ( PMH) yang dapat diajukan ke pengadilan negeri yang waktu penyelesaiannya hanya 25 ( dua puluh lima) hari. Konsep ini muncul karena dalam praktiknya, penyelesaian perkara perdata di pengadilan cenderung lama walaupun mahkamah agung (MA) pernah mengeluarkan […]
Continue Reading