Pencopotan gelar Guru Besar atau Profesor adalah suatu tindakan yang jarang terjadi namun memiliki dampak yang sangat serius bagi individu yang bersangkutan. Akibat hukum dari pencopotan gelar tersebut dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- Kehilangan Gelar dan Jabatan
Pencopotan gelar Guru Besar atau Profesor akan menyebabkan seseorang kehilangan gelar akademik tertinggi yang dimilikinya. Selain itu, biasanya juga akan diikuti dengan pencopotan jabatan yang berkaitan dengan gelar tersebut, seperti jabatan dosen tetap atau kepala program studi.
- Hilangnya Kredibilitas dan Reputasi
Seorang akademisi yang dicopot gelarnya akan kehilangan kredibilitas dan reputasi di mata masyarakat akademik. Hal ini dapat berdampak pada karir dan reputasi profesionalnya di dunia akademik maupun di luar akademik.
- Dampak Psikologis
Pencopotan gelar Guru Besar atau Profesor dapat memberikan dampak psikologis yang sangat berat bagi individu yang bersangkutan. Mereka mungkin mengalami stres, depresi, atau merasa malu dan rendah diri karena kehilangan gelar yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
- Kesulitan Mendapatkan Pekerjaan Baru
Tanpa gelar Guru Besar atau Profesor, seseorang mungkin akan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru di dunia akademik maupun di luar akademik. Banyak institusi atau perusahaan yang membutuhkan kredensial akademik tertinggi untuk posisi tertentu.
- Potensi Tuntutan Hukum
Dalam beberapa kasus, pencopotan gelar Guru Besar atau Profesor dapat berujung pada tuntutan hukum dari pihak yang bersangkutan. Mereka mungkin akan mencoba melawan keputusan pencopotan gelar tersebut melalui jalur hukum untuk mempertahankan reputasi dan kredibilitas mereka.
- Dampak pada Mahasiswa dan Penelitian
Pencopotan gelar Guru Besar atau Profesor juga dapat berdampak pada mahasiswa dan penelitian yang sedang atau pernah dibimbing oleh individu yang bersangkutan. Mahasiswa mungkin akan kehilangan pembimbing yang berkualitas, sedangkan penelitian yang telah dilakukan oleh individu tersebut mungkin akan dipertanyakan keabsahannya.
Dengan demikian, pencopotan gelar Guru Besar atau Profesor bukanlah hal yang ringan dan memiliki dampak yang sangat serius bagi individu yang bersangkutan. Oleh karena itu, penting bagi setiap akademisi untuk selalu menjaga etika dan integritas dalam menjalankan profesinya agar dapat menghindari risiko pencopotan gelar tersebut.
Artikel Terkait :