Seorang anak memiliki cita – cita dan harapan terhadap hidupnya di masa mendatang. Jangan nodai masa depannya dengan memberikan sanksi hukum yang ringan akan kejahatan seksual terhadapnya. Anak adalah masa depan bangsa yang kelak meneruskan tampuk-tampuk kepemimpinan di negara ini.
Kita wajib menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Pelecehan atau kejahatan seksual anak berdasarkan hukum adalah tindak kejahatan yang mana orang dewasa terlibat dalam aktifitas seksual dengan anak dibawah umur atau mengekspolitasi anak dibawah umur untuk sebuah kepuasan seksual. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral karna melibatkan anak-anak dibawah umur untuk aktivitas seksual yang belum sepatutnya mereka ketahui bahkan rasakan.
Banyak dampak yang terjadi bagi korban pelecehan seksual ini, karena dapat merusak fisik serta mental anak tersebut. Pelaku kejahatan ini dapat dijerat pasal yang berlapis. Berikut ini ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual yakni
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pada dasarnya pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun dapat dijerat dengan pasal 287 KUHP yang menyatakan :
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umum belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” - UU No. 17 tahun 2016 jo.UU No. 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76D UU 35/2014 yang menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak (seseorang yang usianya dibawah 18 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Terhadap sanksinya terdapat pada Pasal 81 No. 17/2016 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “
Ketentuan pidana tersebut berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud.
Dalam hal tindak pidana tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.