
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim
UPAYA HUKUM BIASA
Upaya hukum biasa terdiri dari : banding, kasasi dan verzet.
- BANDING
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas,lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. - KASASI
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadian lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan Kasasi kepada mahkamah agung kecuali terhadap putusan bebas (Pasal 244 KUHAP). - Verzet
Verzet merupakan salah satu upaya biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Upaya hukum luar biasa terdiri dari : Kasasi demi kepentingan hukum , Peninjauan Kembali
- KASASI DEMI KEPENTINGAN UMUM
1. Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada mahakamah agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh jaksa agung.
2. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan ( pasal 259 KUHAP). - PENINJAUAN KEMBALI
1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada mahkamah agung .
2. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
– Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut hukum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
– Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu.
– Ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain , apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
