Sepanjang terdapat putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak diikuti dengan pemidanaan atau hukuman. Prinsipnya, pengajuan PK menjadi hak terpidana dan ahli warisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIV/2016 telah menegaskan upaya hukum luar biasa berupa Penijauan Kembali (PK) menjadi hak terpidana dan hak warisnya. Karenanya, jaksa sebagai penuntut umum tak diperbolehkan mengajukan PK. Namun […]
Continue ReadingUpaya Hukum Dalam Perkara Pidana
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim UPAYA HUKUM BIASA Upaya hukum biasa terdiri dari : banding, kasasi dan verzet. BANDING Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas,lepas dari segala tuntutan hukum […]
Continue Reading