Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dijelaskan apa itu surat dakwaan. Secara sederhana adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Adapun Jenis-Jenis Surat Dakwaan Sebagai Berikut :
- Dakwaan Tunggal
Merupakan Surat yang hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, Karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau pengganti lainnya . Misalnya hanya didakwakan tindak pidana pencurian ( pasal 362 KUHP). - Dakwaan Alternatif
Meskipun terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu yang akan dibuktikan. Pembuktian tidak perlu dilakukan sesuai berurut sesuai lapisan nya, tetapi langung kepada yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Misalnya : Pertama pencurian (pasal 362 KUHP) atau Kedua penadahan (pasal 480 KUHP). - Dakwaan Subsidair
Pembuktiannya dilakukan secara berturut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan yang bersangkutan. Misalnya didakwakan Primair: Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), Subsidair: Pemunuhan (pasal 338 KUHP), Lebih Subsidair: Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ( pasal 351 (3) KUHP). - Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat nya didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus, kesemua harus dibuktikan satu demi satu. kemudian yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan tersebut. ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri misalnya : pembunuhan ( Pasal 338 KUHP), dan kedua pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) dan Ketiga perkosaan( pasal 285 KUHP). - Dakwaan Kombinasi
Dakwaan yang merupakan kombinasi karena didalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk / jenisnya mauipun dalam modus operandi yang dipergunakan. Misalnya didakwakan: kesatu primarir pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), Subsidair :pembunuhan biasa ( pasal 338 KUHP) , lebih subsidair :penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang ( pasal 351 (3) KUHP). Kedua Primair pencurian dengan pemberatan ( pasal 36 KUHP) , Subsidari pencurian ( pasal 362 KUHP), dan ketiga perkosaaan ( pasal 285 KUHP).