Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut […]
Continue ReadingTypes of Detention Based on the Criminal Procedure Code
According to Article 1 number 21 of the Criminal Procedure Code (“KUHAP”), detention is the placement of a suspect or defendant in a certain place by an investigator, or a public prosecutor or judge with his determination, in matters and according to the method regulated in this law. . In practice, the status of detainees […]
Continue ReadingApa itu Hakim?
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Berdasarkan pasal 1 angka 9 KUHAP , mengadili merupakan serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan […]
Continue ReadingJenis – Jenis Surat Dakwaan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dijelaskan apa itu surat dakwaan. Secara sederhana adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Adapun Jenis-Jenis Surat Dakwaan Sebagai Berikut […]
Continue Reading