Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan istilah gugatan class action. Namun, gugatan class action dapat diartikan sebagai gugatan perwakilan kelompok yang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (selanjutnya disebut Perma 1/2002) didefinisikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau […]
Continue ReadingApa itu Dismissal Proses
Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi terkait dengan dismissal proses. Namun, dismissal proses dapat diartikan sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.Proses penelitian gugatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan […]
Continue ReadingBatas-Batas Antariksa Negara
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (selanjutnya disebut UU Wilayah Negara) menyatakan bahwa: “Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum […]
Continue ReadingPutusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemblokiran Internet
Pada tanggal 27 Oktober 2021 Mahkamah Konstitusi memberikan putusan atas permohonan judicial review yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terkait pemutusan dan pemblokiran internet. Permohonan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 81/PUU-XVIII/2020 memohonkan uji materil ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang […]
Continue ReadingPenebangan Liar di Taman Nasional
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU 5/1990) menyatakan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 […]
Continue Reading