Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Gugatan Class Action ?

Home > Artikel > Apa itu Gugatan Class Action ?

Apa itu Gugatan Class Action ?

Posted on May 11, 2022 by admin
0

Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan istilah gugatan class action. Namun, gugatan class action dapat diartikan sebagai gugatan perwakilan kelompok yang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok  (selanjutnya disebut Perma 1/2002) didefinisikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Kelompok sendiri merupakan perkumpulan dari sekian banyak perorangan (individu), dimana keberadaan kelompok terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu Wakil Kelompok dan Anggota kelompok.Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Sedangkan anggota kelompok adalah sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di Pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Perma 1/2002.

Pasal 2 Perma 1/2002 menyatakan bahwa gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara gugatan perwakilan kelompok apabila :

  1. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  4. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Perma 1/2002, surat gugatan class action juga harus memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2002 yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok.
  2. Definisi kelompok secara rinci dan Spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
  3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
  4. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci;
  5. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
  6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Perma 1/2002.

Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2002 menyatakan bahwa proses awal pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana ketentuam dalam Pasal 2 Perma 1/2002. Kemudian hakim memberikan nasihat mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok kepada para pihak. Apabila hakim memutuskan penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka hal tersebut dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Perma 1/2002. Kemudian, segera setelah itu hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. Namun, apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Perma 1/2002. Pasal 6 Perma 1/2002 juga menyatakan bahwa hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

Para penggugat atau wakil kelompok memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok pada tahap-tahap sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2002, diantaranya:

  1. Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah:
  2. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan;

Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan, atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yanng bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasikan berdasarkan persetujuan hakim. Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau subkelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 Perma 1/2002.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Dismissal Proses

Tags: gugatan class action

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area