Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Dismissal Proses

Home > Artikel > Apa itu Dismissal Proses

Apa itu Dismissal Proses

Posted on May 10, 2022July 16, 2022 by admin
0

Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak memberikan definisi terkait dengan dismissal proses. Namun, dismissal proses dapat diartikan sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.Proses penelitian gugatan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN) yang menyatakan sebagai berikut:

1. Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:

    1. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
    2. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
    3. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
    4. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
    5. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

2. (a) Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;

(b) Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan.

3. (a) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;

(b) Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

4. Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.

5. Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebagaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.

6. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diartikan bahwa dismissal proses atau rapat permusyawaratan merupakan proses penyaringan terhadap gugatan yang masuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasan dismissal proses dilakukan oleh Ketua Pengadilan TUN terhadap gugatan, yaitu untuk gugatan yang memenuhi alasan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) UU PTUN. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dinyatakan dalam ketentuan Pasal 56 UU PTUN yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Gugatan harus memuat:
    1. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;
    2. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
    3. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
  2. Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
  3. Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh penggugat.

Kemudian lebih lanjut mengenai dismissal proses diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut SEMA 2/1991). Pada angka romawi II SEMA 2/1991 dijabarkan hal-hal sebagai berikut:

1. (a) Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengarkan keterangan para pihak sebelum menentukan Penetapan Dismissial apabila dipandang perlu.

(b) Tenggang waktu yang ditentukan menurut pasal 55 sejak tanggal diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Penggugatan, atau sejak diumumkannya keputusan tersebut, dengan ketentuan bahwa tenggang waktu itu ditunda (schors) selama proses peradilan masih berjalan menurut pasal 62 jo. Pasal 63.

(c) Dalam pada itu diminta agar Ketua Pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan pasal 62 tersebut, kecuali mengenai pasal 62 ayat (1) butir a dan e.

2. Pemeriksaan dismissal dilakukan oleh Ketua Pengadilan, dan Ketua Pengadilan dapat juga menunjuk seorang Hakim sebagai Raporteur (Reportir).

3. Penetapan Dismissal ditandatangani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera (Wakil Ketua dapat pula menandatangani Penetapan Dismissal dalam hal Ketua berhalangan). Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan. Pemeriksaan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Dismissal juga dilakukan dengan acara singkat (pasal 62 ayat (4)).

4. dalam hal adanya petitum gugatan yang nyata-nyata tidak dapat dikabulkan, maka dimungkinkan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gugatan tersebut; Ketentuan tentang perlawan terhadap Ketetapan Dismissal juga berlaku dalam hal ini.

 

Artikel Terkait :

  • Batas-Batas Antariksa Negara
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area