Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Batas-Batas Antariksa Negara

Home > Artikel > Batas-Batas Antariksa Negara

Batas-Batas Antariksa Negara

Posted on May 10, 2022 by admin
0

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (selanjutnya disebut UU Wilayah Negara) menyatakan bahwa:

“Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas-batas negara dari sisi ketinggian sama halnya dengan batas wilayah udara suatu negara. Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Wilayah Negara menyatakan bahwa batas wilayah udara negara Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara didarat dan dilaut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional. Norma hukum internasional yang dijadikan rujukan dalam menentukan batas wilayah udara Indonesia, yaitu Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation) (selanjutnya disebut Konvensi Chicago 1944).

Konvensi Chicago 1944 mengatur tentang kedaulatan yang dimiliki oleh negara peserta serta mengakui kedaulatan seluruh negara diruang udara atas wilayahnya (airspace). Hal tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan sebagai berikut:

“the contracting states recognize that every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory”.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu tiang pokok hukum internasional yang mengatur ruang udara (airspace) dan telah hidup sebagai hukum kebiasaan internasional dalam praktek negara-negara di Eropa.Konsep kedaulatan negara di ruang udara ini merupakan perkembangan dari konsep hukum Romawi yang berbunyi “cujus est solum, ejus esque ad coelum” yang berarti “Barangsiapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala yang berada di atasnya sampai ke langit dan segala yang berada di dalam tanah”.

Batas vertikal sesungguhnya sangat penting. Pada tanggal 3 Desember 1976, delapan negara khatulistiwa, yaitu Colombia, Ecuador, Congo, Indonesia, Kenya, Uganda, Zaire, dan Brasil menandatangani Deklarasi Bogota yang mengklaim bahwa geostasioner adalah sumber daya alam langka yang oleh karena itu delapan negara tersebut mengklaim sumber daya alam tersebut.Deklarasi Bogota pada dasarnya mencegah negara-negara lain untuk meluncurkan satelit ke geostasioner. Geostasioner sendiri adalah berhubungan dengan atau mengenai satelit buatan yang berjalan mengelilingi khatulistiwa yang sama cepatnya dengan rotasi bumi sehingga satelit itu kelihatan tetap di satu tempat, letak geostasioner berada pada ketinggian 35.900 km di atas permukaan bumi. Namun deklarasi tersebut ditentang oleh negara-negara yang telah dan akan meluncurkan satelit.

Berdasarkan lapisannya, luas ruang udara menembus dirgantara. Dirgantara dipahami sebagai ruang diatas permukaan bumi beserta benda alam yang terdapat didalamnya dan berawal dari ruang udara hingga mencakup antariksa yang meninggi dan meluas tanpa batas.[4] Dimensi ruang dirgantara yang dianut secara internasional terdiri dari ruang udara (air space) sebagai wilayah kedaulatan dan ruang antariksa (outer space) sebagai kawasan kepentingan internasional. Penentuan garis batas perbatasan negara (delimitasi) dalam ruang wilayah udara belum ada ketentuan pasti, namun diperkirakan berkisar 110-130 km D.P.L.[5] Belum adanya delimitasi vertikal wilayah ruang udara dan ruang angkasa menimbulkan kesulitan untuk memberikan definisi kepemilikan atas wilayah ruang udara secara nasional. Oleh karena itu, untuk menentukan batas negara dari sisi ketinggian ditentukan oleh klaim masing-masing negara yaitu sekitar 110-130 km. Secara nasional, Indonesia juga belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur dan menetapkan mengenai batas wilayah udara negara Indonesia, namun Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai antariksa yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan.

Artikel Terkait :

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemblokiran Internet

Tags: Negara

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area